Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komite I DPD RI: Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Belum Capai Sasaran Dan Tujuan

Komite I DPD RI: Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Belum Capai Sasaran Dan Tujuan

redaksiBy redaksi4 Maret 2025Updated:5 Maret 2025 DPD Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai bahwa implementasi kebijakan otonomi daerah belum mampu mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan. Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat Komite I saat membahas isu-isu terkait Otonomi Daerah dan Pemerintahan Daerah dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Komite I DPD RI melihat bahwa isu-isu tentang pemerintahan daerah merupakan permasalahan aktual dan krusial di Indonesia. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memiliki paradigma otonomi daerah sebagai pembagian urusan pemerintahan, dengan mempertimbangkan prinsip keseimbangan (insearch of equilibrium) urusan pemerintahan.

“Tanpa kewenangan yang dipegang daerah, maka daerah menganggap otonomi daerah telah kehilangan ruhnya,” ucap Ketua Komite I DPD RI Andy Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua Komite I Bahar Buasan (Babel), Muhdi (Jawa Tengah), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (04/03/2025).

Andy Sofyan menambahkan, dalam implementasi UU Pemda tersebut, kembali terulang masalah klasik yaitu undang-undang sektoralnya sendiri tidak disesuaikan dengan UU Pemda dan adanya resistensi dari pihak pemda kabupaten/kota, sehingga menimbulkan ketidakpastian, bahkan kemandegan dalam penanganan urusan pemerintahan.

“Alhasil, pelayanan publik dan peningkatan “local welfare” jelang sepuluh tahun usia UU Pemda hingga kini masih jauh dari harapan,” ungkap Andy.

UU Cipta Kerja misalnya (yaitu UU No.11 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan UU No. 6 Tahun 2023), terdapat 12 (dua belas) terkait perizinan yang ditarik oleh pemerintah pusat sehingga mendistorsi kewenangan pemda diantaranya kewajiban kepala daerah dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha, antara lain persetujuan kesesuaian tata ruang, izin pemanfaatan ruang laut, izin usaha hortikultura, izin pelayanan kesehatan hewan, izin tenaga kesehatan hewan, izin bidang kehutanan, izin usaha panas bumi, izin usaha industri, kawasan industri, izin usaha gudang, izin usaha perdagangan, dan izin bengkel.

“Selain itu, tidak ada satupun kementerian/lembaga yang menyesuaikan undang-undang sektoralnya dengan UU Pemda No.23 Tahun 2014 tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Mochamad Nur Arifin, mengutarakan bagaimana daerah bisa mandiri jika dalam tata kelola daerah ditarik pusat, karena menurutnya pusat pasti hanya memilih yang strategis dan prioritas. Arifin mengutarakan daerah jangan disamakan dengan pusat, terkait otonomi lebih ke distribusi otoritas, dan sejauh mana pusat yakin bisa memakmurkan seluruh rakyatnya.

“Jika semua bisa dilakukan pusat termasuk transfer DAU dan DAK berarti tidak perlu distribusi otoritas ke kabupaten/kota, karena bagaimana daerah bisa mandiri karena pusat pasti memilih yang strategis dan prioritas, sehingga tidak terjadi pemerataan,” tuturnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif/Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI, Alwis Rustam, terkait pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda tetap menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah, namun berbagai tantangan masih muncul dalam implementasinya. Persoalan hukum terkait pembagian urusan pemerintahan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, pemenuhan layanan publik, penyerapan APBD, dan kemandirian daerah menjadi isu krusial yang perlu dibahas.

“Harus reviu ulang kewenangan untuk mengatasi tumpang-tindih regulasi yang tidak lagi relevan dengan UU No. 23/2014,” ucap Alwis.

Selain itu, persoalan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih belum dicabut pemerintah dirasa telah menghambat pergerakan daerah-daerah yang sudah siap dan memenuhi syarat memekarkan diri. Berbagai alasan dikemukakan oleh pemerintah dari mulai belum dapat diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah hingga masalah ketersediaan anggaran.

“Padahal, sampai saat ini tidak kurang dari 186 usulan pemekaran daerah telah masuk ke DPD RI, hal ini perlu perhatian pemerintah,” tandas Ketua Komite I DPD RI.

DPR Indonesia
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?