Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Rabu, Agustus 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Minerba ke Rapat Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Minerba ke Rapat Paripurna

redaksiBy redaksi17 Februari 2025Updated:18 Februari 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
OLYMPUS DIGITAL CAMERA
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa Revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

“Alhamdulillah hari ini pembahasan di Badan Legislasi, terkait dengan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara telah selesai diambil dalam pembicaraan tingkat satu,” kata Supratman, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam revisi UU Minerba, yakni pertama adanya perubahan skema, dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk koperasi,” jelasnya.

Kedua, pemerintah dan DPR RI telah sepakat tidak jadi memberikan izin kepada perguruan tinggi secara langsung untuk mengelola tambang. Karena nantinya, BUMN dan BUMD akan diberikan penugasan khusus untuk membantu perguruan tinggi yang membutuhkan.

“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Supratman, BUMN dan BUMD akan membantu setiap kampus atau perguruan tinggi yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau pun menyediakan dana riset, serta pemberian biasiswa kepada mahasiswanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?