Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Selasa, Juni 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Minerba ke Rapat Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Minerba ke Rapat Paripurna

redaksiBy redaksi17 Februari 2025Updated:18 Februari 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
OLYMPUS DIGITAL CAMERA
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa Revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

“Alhamdulillah hari ini pembahasan di Badan Legislasi, terkait dengan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara telah selesai diambil dalam pembicaraan tingkat satu,” kata Supratman, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam revisi UU Minerba, yakni pertama adanya perubahan skema, dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk koperasi,” jelasnya.

Kedua, pemerintah dan DPR RI telah sepakat tidak jadi memberikan izin kepada perguruan tinggi secara langsung untuk mengelola tambang. Karena nantinya, BUMN dan BUMD akan diberikan penugasan khusus untuk membantu perguruan tinggi yang membutuhkan.

“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Supratman, BUMN dan BUMD akan membantu setiap kampus atau perguruan tinggi yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau pun menyediakan dana riset, serta pemberian biasiswa kepada mahasiswanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?