Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Rabu, Agustus 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Presiden Prabowo Turunkan Iuran Program JKP, DPR Beri Apresiasi

Presiden Prabowo Turunkan Iuran Program JKP, DPR Beri Apresiasi

redaksiBy redaksi17 Februari 2025Updated:18 Februari 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi beleid baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo memberikan manfaat lebih banyak dan luas bagi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan iuran yang turun bagi pekerja.

Menurutnya, dengan terbirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, potongan pekerja untuk kepesertaan JKP menurun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

Namun, manfaatnya dibuat lebih tinggi. Dari yang sebelumnya sebesar 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya menjadi 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

“Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran,” kata Kurniasih, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 17 Februari 2025.

“Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta. Artinya Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan manfaat lebih banyak dalam hal perlindungan sosial pekerja tanpa harus menaikkan iurannya, dalam konteks JKP iuran pekerja malah menurun,” imbuhnya.

Menurutnya, manfaat jaminan sosial seperti JKP memang sangat diperlukan untuk mengantisipasi apabila seseorang terkena PHK dan harus bertahan sampai mendapatkan pekerjaan baru.

“Jadi ketika manfaat uang tunainya lebih besar diharapkan bisa menjadi penolong sementara sembari mendapatkan pekerjaan yang baru atau beralih fokus menjadi wirausaha. Kita tidak mengharapkan terjadinya PHK, namun prinsip jaminan sosial adalah sebagai penolong saat-saat terjadi kondisi darurat, dalam hal ini kehilangan pekerjaan,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?