Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
Sabtu, Agustus 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » PUU Bidang Polhukham BK Setjen DPR Teken PKS dengan FH UKSW dan Untag

PUU Bidang Polhukham BK Setjen DPR Teken PKS dengan FH UKSW dan Untag

redaksiBy redaksi12 Oktober 2023Updated:25 Oktober 2023 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Politik Hukum dalam Undang-Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang Undangan’. FGD tersebut melibatkan stakeholder dari pemerintah daerah, DPRD serta akademisi.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lidya Suryani Widayati, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).

Adapun tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan terkait dengan politik hukum dalam UU mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2022.

“Jenis peraturan perundang-undangan juga ada perdanya, di mana kewenangannya di daerah DPRD dan pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda. Sehingga, terkait dengan politik hukum dalam UU P3 melibatkan mereka untuk mendapatkan masukan seperti apa nanti yang terbaiknya, pengaturannya ke depan dan tentunya perguruan tinggi juga bagian dari masyarakat luas yang juga bisa memberikan masukan untuk peningkatan kualitas dari peraturan pembentukan perundang-undangan itu sendiri,” ujar Lidya.

Pada kesempatan tersebut, Lidya juga menjelaskan, masukan terkait bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan terutama masalah dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalam implementasinya masih menimbulkan kendala terutama perumusan norma-norma sanksi pidana, yang seharusnya implementasinya mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2023.

“Tadi kita ketahui untuk pembentukan Perda pun juga mengalami permasalahan terkait dengan perumusan norma sanksi pidana dan tindak pidana, makanya beberapa persoalan yang masih perlu dikaji terkait dengan substansi yang ada  didalam UU tentang P3,” jelas Lidya

Lidya juga menambahkan, dalam FGD juga disinggung terkait dengan legacy peraturan perundang-undangan dengan istilah carry over. Carry over adalah istilah umum yang digunakan untuk menunjukkan jika ada undang-undang yang belum selesai dibahas dalam satu periodisasi DPR RI, maka akan dilanjutkan pembahasannya pada periodisasi DPR RI selanjutnya.

Termasuk juga dalam FGD ini dibahas pula perlu atau tidak diperlukannya  partisipasi masyarakat dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Perlu dikaji tentu nantinya akan ada lanjutan dari FGD secara mendalam untuk mendiskusikannya kembali, beberapa persoalan yang perlu dikaji  perlu disempurnakan di dalam Undang-Undang P3,” jelasnya.

Adapun dalam kegiatan Focus Group Discussion diikuti juga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI dengan fakultas hukum Universitas Kristen Satya wacana dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 

Turut hadir narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion tersebut di antaranya IIwanuddin Iskandar (Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Edy Iswanto (Plh. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Umbu Rauta (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan Retno Mawarini Sukmariningsih (Wakil Rektor IV Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?