Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menekankan agar tidak ada lagi penolakan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan yang ingin dirawat. Pemberian perawatan terhadap masyarakat sudah menjadi pekerjaan rumah (PR) dari pemerintah yang melayani jalur BPJS.
“Yang paling utama saat ini adalah, bagaimana fokus pada pelayanan BPJS. Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang harus ditingkatkan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023
Selain itu, legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini mengungkapkan ada keresahan di masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit yang memungkinkan adanya penolakan bagi pasien. Menurut dia, hal tersebut merupakan langkah diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
“Tidak adanya standarisiasi membuat pasien terdiskriminasi karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri,” kata dia.
Dari catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu. Rahmad berharap tidak ada lagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menolak memberikan layanan bagi peserta jaminan sosial tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kesehatan adalah hak bagi masyarakat yang harus dipenuhi pelayanannya oleh negara. Jadi pemerintah harus memberi penekanan kepada setiap rumah sakit, bahwa harus memberikan layanan terbaik bagi setiap pasien,” kata Rahmad.
Apabila ada rumah sakit yang membandel, BPJS diminta memberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. Dengan begitu, akan tercipta transformasi pelayanan kesehatan yang baik, ramah, dan nyaman bagi setiap pasien BPJS Kesehatan.
“Kalau perlu sanksinya pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tindakan tegas ini akan menimbulkan persepsi positif di masyarakat terkait transformasi pelayanan kesehatan,” kata dia.
Di sisi lain, Rahmad mengingatkan harus ada peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Apalagi, saat ini ada wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.
“Yang utama berpegang dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan. Yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana fokus pelayanan BPJS. Di rumah sakit-rumah sakit harus terus di tingkatkan,” ucap Rahmad.
“Peserta BPJS Kesehatan harus menjadi tuan rumah yang baik, rumah sakit yang tidak menaati kerja sama harus ditertibkan, serta tidak ada alasan lagi RS menolak pasien,” tukas dia.

