Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Sabtu, Agustus 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Soal Polemik OTT Kabasarnas, DPR: Harusnya KPK Tak Perlu Minta Maaf

Soal Polemik OTT Kabasarnas, DPR: Harusnya KPK Tak Perlu Minta Maaf

redaksiBy redaksi29 Juli 2023Updated:31 Juli 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak perlu meminta maaf atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Permintaan maaf dinilai hanya merendahkan muruah Komisi Antirasuah. Apalagi, KPK punya undang-undang (UU) sendiri dalam menangangi praktik rasuah.

“Koordinasi antara KPK dengan TNI sudah sebelum OTT. Lalu, di mana salahnya KPK? Menurut saya, enggak perlu juga minta maaf. Karena ini juga akan membuat posisi KPK itu, istilahnya itu seperti merendahkan diri sendiri. Jadi, sebenarnya enggak perlu minta maaf. KPK tidak perlu minta maaf. Karena kan KPK itu keberadaannya diatur undang-undang yang khusus,” kata Nasir saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Jika KPK dan TNI sama-sama memiliki UU, kata dia, maka kedua institusi itu hanya perlu melakukan koordinasi. Di sisi lain, Nasir mengingatkan tugas KPK adalah memberangus penyelenggara negara yang korup.

“TNI kan penyelenggara itu. DPR penyelenggara negara. Cuma TNI punya undang-undang tersendiri. KPK juga punya undang-undang sendiri. Jadi, menurut saya, enggak ada yang perlu yang dimintamaafkan soal ini. Apalagi, terdengar kabar bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara kedua belah pihak dari itu,” ujar Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang KPK sudah on the track dalam menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka. Terlebih, penetapan tersangka itu diperkuat dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif.

Nasir justru khawatir permintaan maaf itu menghancurkan  kredibilitas KPK di mata publik. Apalagi, permintaan maaf disertai dengan pengamuan khilaf.

“Berarti publik menilai, ‘wah ini KPK asal-asalan (kerjanya)’,” kata dia.

Nasir juga menanggapi soal sikap pimpinan KPK yang seolah menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, pimpinan KPK mengetahui kerja bawahannya, 

Sementara itu, terkait pimpinan KPK yang seolah menyalahkan para penyelidiknya sendiri, Nasir menegaskan bahwa pimpinan pasti tahu yang dilakukan para bawahannya. Gelar perkara bahkan harus berdasarkan persetujuan lima pimpinan KPK.

“Jadi lucu gitu. Orang tertawa ketika mendengar atau membaca pernyataan itu kalau disebut khilaf. Jadi pertanyaannya yang lain-lain itu khilaf atau tidak? OTT-OTT selama ini khilaf atau tidak? Karena berhadapan dengan TNI dia bilang khilaf, yang lain tidak khilaf,” ujar Nasir.

Sebelumnya, pimpinan KPK meminta maaf dan mengaku khilaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Permintaan maaf itu dilakukan usai beberapa petinggi TNI mendatangi Gedung KPK.

Dalam permintaan maafnya, pimpinan KPK terkesan menyalahkan kerja penyelidik. Penyelidik disebut khilaf dalam melakukan penegakan hukum.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?