Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
  • BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest
  • Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil
Selasa, September 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

redaksiBy redaksi18 Agustus 2026Updated:20 September 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan terus membahas RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 dan ditargetkan selesai pada Desember akhir tahun ini.

Pihaknya juga menegaskan akan menggelar Rapat Gelar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, setidaknya dua hingga tiga kali seminggu.

“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” kata Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” imbuhnya.

Ia pun menjelaskan, alasan pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama dibandingkan UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu.

“Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampsan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” ungkapnya.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman menambahkan.

DPR
redaksi

Keep Reading

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest

Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil

Berita Terkini

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026

BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM

19 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?