Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026

7 Juni 2026

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

7 Juni 2026

Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda

7 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
  • TASPEN: Jumlah Penerima Gaji Ke-13 Naik Menjadi 3,25 Juta Pensiunan
  • Indonesia Mulai Tinggalkan Pola Ekspor Bahan Mentah Lewat Pabrik Emas Gresik
  • BNI Optimistis Atlet Indonesia Lanjutkan Tren Positif di Indonesia Open 2026
  • Fajar-Fikri dan Alwi Ukir Sejarah, BNI Sukses Antar Semangat Regenerasi PBSI ke Panggung Dunia
Senin, Juni 8
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Bahas Soal Penghitungan Kerugian Negara, Baleg DPR Undang Guru Besar

Bahas Soal Penghitungan Kerugian Negara, Baleg DPR Undang Guru Besar

redaksiBy redaksi18 Mei 2026Updated:7 Juni 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai pembahasan terkait hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

“Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya,” timpalnya.

Bob menyebut DPR RI turut mengkaji harmonisasi aturan hukum KUHP yang baru. Termasuk, keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita untuk memberikan pandangan terkait dualisme dan disparitas penafsiran hukum tersebut.

Bob menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, memicu perdebatan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Bob menilai dalam KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

“Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara,” katanya.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata Bob.

Bob menilai UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kerugian negara berdasar unsur materiil kontrolnya berada di BPK.

“Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Nah, jadi mohon penjelasan ini kita bisa mendapatkan mudah-mudahan masukan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat edaran terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam SE itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK.

Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.

Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kejagung berganggapan hal itu bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat.

Kejagung lalu mengungkit putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh BPKP, Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian isi salah satu poin SE itu.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

Prabowo Bacakan KEM-PPKF, Ketua DPR: Sidang Paripurna Hari Ini Spesial

Banggar DPR: Kehadiran Prabowo di Sidang Paripurna DPR Miliki Makna Mendalam

Pidato Presiden Soal KEM-PPKF Menunjukkan Optimisme

DPR Minta Kemlu Pastikan Keselamatan WNI yang Diculik Israel

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Optimalkan DHE SDA

Berita Terkini

BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026

7 Juni 2026

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

7 Juni 2026

Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda

7 Juni 2026

BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara

4 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?