Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habiburokhman: ABK Fandi Tak Pantas Dituntu Hukuman Mati

Habiburokhman: ABK Fandi Tak Pantas Dituntu Hukuman Mati

redaksiBy redaksi26 Februari 2026Updated:10 Maret 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menilai terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, tak pantas dituntut hukuman mati.

“Kalau yang di Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebagai pengawas dan pembuat undang-undang, pihaknya berharap pelaksanaan UU yang dibuat di DPR. Terlebih pembahasan pasal hukuman mati berjalan cukup alot, karena komisi III DPR menginginkan hukum yang lebih humanis.

“Tetapi disampaikan pada pembicaraan waktu itu, ada situasi-situasi tertentu yang memang masih memerlukan hukuman mati yang amat sangat terbatas,” ungkapnya.

“Karena itu perlu ada norma Pasal 98 (KUHP Baru) yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok, tetapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir. Nah, itu yang kita pressing di situ,” kata Habiburokhman menambahkan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat seolah-olah DPR melakukan intervensi.

“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan,” tandasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?