Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

26 Februari 2026

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

26 Februari 2026

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

26 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi
  • Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi
  • Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana
  • Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas
  • Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Keberadaan WNI di Meksiko
  • Saadiah Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur
  • Sahroni: Pemecatan Bripda MA Permudah Pemidanaan
  • Habibruokhman Apresiasi Pemecatan Bripda MS
Jumat, Februari 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Sahroni: Pemecatan Bripda MA Permudah Pemidanaan

Sahroni: Pemecatan Bripda MA Permudah Pemidanaan

redaksiBy redaksi24 Februari 2026Updated:27 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MA, pelaku penganiayaan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, hingga tewas sudah tepat.

“Saya menilai langkah pemecatan ini sudah tepat,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain menjaga muruah institusi, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memandang jika pemecetan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.

“Selain menjaga muruah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya,” katanya.

Sahroni menyatakan bila pimpinan Polri telah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis dan terukur. Namun, kata dia, pekerjaan rumah terbesar ialah memastikan instruksi tersebut diterapkan hingga ke jajaran paling bawah.

“Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku namun bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya,” ucapnya.

Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas

Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Keberadaan WNI di Meksiko

Saadiah Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur

Berita Terkini

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

26 Februari 2026

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

26 Februari 2026

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

26 Februari 2026

Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas

25 Februari 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?