Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

26 Februari 2026

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

26 Februari 2026

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

26 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi
  • Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi
  • Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana
  • Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas
  • Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Keberadaan WNI di Meksiko
  • Saadiah Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur
  • Sahroni: Pemecatan Bripda MA Permudah Pemidanaan
  • Habibruokhman Apresiasi Pemecatan Bripda MS
Jumat, Februari 27
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habibruokhman Apresiasi Pemecatan Bripda MS

Habibruokhman Apresiasi Pemecatan Bripda MS

redaksiBy redaksi24 Februari 2026Updated:27 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik sikap tegas Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, usai terbukti menganiaya remaja di Tual berinisial AT (14) hingga tewas.

“Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Habiburokhman mengatakan jika Polri saat ini sedang melakukan reformasi maksimal. Untuk itu, dia menilai bila tindakan Bripda MS sangat fatal dan mencoreng upaya Polri dalam berbenah.

“Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal,” kata Habiburokhman.

Di samping dari itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.

“Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana,” ujar Habiburokhman.

Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. 

Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi.

DPR
redaksi

Keep Reading

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas

Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Keberadaan WNI di Meksiko

Saadiah Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur

Berita Terkini

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam Terkait Kasus Radiet dan ABK Fandi

26 Februari 2026

Willy Aditya Soroti Implementasi Program Desa Binaan Ditjen Imigrasi

26 Februari 2026

Martin Manurung: Perlu Kebijakan Tegas untuk Wilayah Terdampak Bencana

26 Februari 2026

Oleh Soleh Tegaskan Keselamatan WNI di Meksiko Harus jadi  Prioritas

25 Februari 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?