Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Perkuat Pengawasan BUMD Lewat Pembentukan RUU dan Ditjen Baru

DPR Perkuat Pengawasan BUMD Lewat Pembentukan RUU dan Ditjen Baru

redaksiBy redaksi21 Februari 2026Updated:27 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi II DPR RI memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMD serta pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru. Payung hukum itu secara khusus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara nasional.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda pada Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Dia menjelaskan selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam, sehingga evaluasi kinerja dan pembinaan berjalan berbeda antar daerah.

“Dirjen ini akan menjadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” ucapnya.

Selain pembentukan direktorat jenderal, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyebut pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, guna menghimpun masukan sebelum pembahasan rancangan undang-undang dimulai.

Dia menekankan regulasi baru tersebut akan mengatur standarisasi manajemen, transparansi laporan keuangan, mekanisme evaluasi kinerja, serta penguatan peran pembina dan pengawas.

Menurut dia, pembenahan sistem hukum menjadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas dan mampu beroperasi secara profesional di tengah persaingan usaha.

“Komisi II DPR RI berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Rifqinizamy.

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?