Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Minggu, Maret 29
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rapat Paripurna DPR Menyetujui Pencalonan Delapan Calon Anggota Baznas

Rapat Paripurna DPR Menyetujui Pencalonan Delapan Calon Anggota Baznas

redaksiBy redaksi10 Februari 2026Updated:26 Februari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas). Persetujuan itu diputuskan setelah kedelapan calon menempuh proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR RI.

Kedelapan orang calon anggota Baznas periode 2025-2030 itu berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, Anggota Baznas terdiri dari 11 orang, yakni 8 orang unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat.

Kedelapan calon Anggota Baznas itu, yakni Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Atas nama DPR RI, Saan pun mengucapkan selamat kepada para calon anggota Baznas tersebut. Dia berharap amanah yang akan diemban tersebut dapat dijalankan dengan baik.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan seluruh calon anggota BAZNAS itu telah menyampaikan visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat.

Para anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR, kata dia, telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas, serta berbagai hal yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh para anggota.

“Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” kata dia. 

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?