Baleg DPR RI berjanji akan menindaklanjuti permintaan PGRI yang mengusulkan RUU Perlindungan Guru. Payung hukum itu bahkan akan diperjuangan masuk prolegnas prioritas.
Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat dengan PGRI. Bob awalnya mempertanyakan kenapa selama ini tidak pernah ada pemikiran terkait perlindungan guru.
“Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?” kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Dia mengamini selama ini hanya PGRI yang memperjuangkan hal itu. PGRI bahkan yang mengusulkan perlindungan guru dalam bentuk perundang-undangan.
“Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki,” ucap Bob.
Karena itu, Legislator dari Fraks Partai Gerindra ini pun memastikan akan mengajukan usulan PGRI. “Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” katanya.
Bob menjelaskan guru sebenarnya sudah dilindungi dengan UU Guru yang termaktub pada Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.
“Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex spesialis, artinya KUHP terus bergeser,” kata Bob.

