Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Ratna Juwita Desak Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Perusak Lingkungan

Ratna Juwita Desak Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Perusak Lingkungan

redaksiBy redaksi2 Desember 2025Updated:6 Januari 2026 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mencabut izin operasional perusahaan yang merusak lingkungan.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti merusak harus bertanggung jawab karena kerugian ekologis dan sosial yang terjadi sudah berada pada tahap darurat, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur.

“Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru. Begitu juga perusahaan atau pertambangan lain di berbagai wilayah yang jelas-jelas merusak lingkungan,” kata Ratna, dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia pun meminta pemerintah untuk tidak bersikap abai terhadap berbagai bencana ekologis yang terus berulang. Sehingga pemerintah harus memperketat pengawasan, menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, serta menutup seluruh ruang kompromi bagi pelaku perusakan alam.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan memanggil delapan entitas yang diduga berkontribusi memperparah banjir di DAS Batang Toru, Sumatra Utara karena aktivitas operasionalnya.

Adapun perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, di antaranya perkebunan sawit dan tambang emas. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri gelondongan kayu yang terseret banjir bandang di wilayah Sumatra. 

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?