Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

16 April 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

16 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
  • Sugiat Santoso Dinobatkan KWP 2026 Sebagai Legislator Peduli HAM
  • Harga BBM Stabil, Wihadi Wiyanto: Ekonomi Kita Tetap Terjaga
  • Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi
Selasa, April 21
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Keterlambatan Penetapan UM 2026 Dinilai Sebagai Kelalaian yang Serius 

Keterlambatan Penetapan UM 2026 Dinilai Sebagai Kelalaian yang Serius 

redaksiBy redaksi19 November 2025Updated:10 Desember 2025 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut keterlambatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) 2026 adalah bentuk kelalaian serius. Sebab, sikap lalai itu langsung berdampak pada rakyat pekerja dan dunia usaha.

Hingga memasuki tenggat penetapan UM sesuai amanat PP 36 Tahun 2021, Kemenaker belum juga menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan. Edy mengingatkan PP 36 Tahun 2021 sudah mengunci kewajiban gubernur untuk menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November. Lalu UM kabupaten/kota paling lambat 1 Desember. 

“Jika regulasinya saja tidak disiapkan, bagaimana mungkin kepala daerah bisa bekerja sesuai mandat? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” kata Edy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai pemerintah seperti mengulang pola buruk tahun lalu, ketika Presiden tiba-tiba mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5 persen tanpa proses regulatif yang transparan, lalu Menaker menerbitkan Permenaker yang hanya mengikuti angka tersebut.

“Upah itu bukan angka yang turun dari podium lalu disulap jadi kebijakan. Negara ini punya hukum. Penetapan UM tidak boleh bertumpu pada pernyataan,” kata Edy.

Edy menekankan bahwa negara harus menunjukkan keseriusan dengan memastikan regulasi hadir sebelum kebijakan diumumkan, bukan setelahnya. Menurut dia, pemberlakuan angka kenaikan tunggal seperti 6,5 persen pada tahun lalu sudah terbukti merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.

Edy mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi menonjol hingga 34,58 persen pada triwulan I 2025. “Bagaimana mungkin pekerja di daerah dengan lonjakan ekonomi setinggi itu disamakan begitu saja dengan provinsi lain? Kalau pemerintah bicara keadilan, mestinya berangkat dari data, bukan dari angka seragam,” ujarnya.

Edy juga menyesalkan diabaikannya amanat Mahkamah Konstitusi terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “KHL itu bukan opsi, melainkan dasar konstitusional dalam menentukan upah. Sudah ada Permenaker 18/2020 yang mengatur 64 item KHL, tetapi lagi-lagi tidak dijadikan rujukan. Jangan sampai negara sengaja menutup mata terhadap instrumen yang melindungi pekerja,” katanya.

Dia menilai hilangnya peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses UM 2026 semakin memperlihatkan ketidakpatuhan Kemnaker terhadap putusan MK 168. Edy menegaskan jika ini bukan hal remeh.

Ketiadaan regulasi hingga jelang tenggat, kata Edy, adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan pekerja dan dunia usaha sekaligus. Dia menekankan bahwa perusahaan membutuhkan kepastian untuk menyusun anggaran biaya tenaga kerja 2026, termasuk kalkulasi harga barang dan jasa.

“Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi kalau aturan upah yang menjadi dasar anggarannya tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan sektor usaha dengan ketidakpastian seperti ini,” kata Edy.

Sementara itu, pekerja dan keluarga sudah lebih dulu terbebani oleh inflasi pangan dan peningkatan biaya hidup. “Upah riil mereka sudah turun bahkan sebelum memasuki 2026. Menunda-nunda regulasi hanya memperdalam kerentanan mereka. Jangan lupa, daya beli pekerja adalah denyut ekonomi nasional,” ujarnya.

Edy memperingatkan bahwa keterlambatan regulasi UM 2026 membuka peluang sengketa besar di PTUN dan memicu gelombang demonstrasi.

DPR
redaksi

Keep Reading

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Sugiat Santoso Dinobatkan KWP 2026 Sebagai Legislator Peduli HAM

Berita Terkini

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

16 April 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

16 April 2026

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?