Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Rabu, Juni 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR: 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Masukan dari Masyarakat Sipil

DPR: 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Masukan dari Masyarakat Sipil

redaksiBy redaksi18 November 2025Updated:10 Desember 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan 99,9 persen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menampung aspirasi masyarakat sipil. Revisi KUHAP telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.

“Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP disusun melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil. Habib menyebut partisipasi masyarakat diakomodir, meski tak 100 persen ada di dalamnya.

Habiburokhman lantas meluruskan sejumlah kabar yang beredar di publik terkait KUHAP ini. Salah satunya, terkait dengan pencatutan nama sejumlah LSM.

“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja lalu Timus Timsin, tetapi karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” ujar Habiburokhman.

Dia menegaskan Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru, kata dia, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat sampai bulan November tahun ini.

“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarana-nya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?