Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Rabu, Juni 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Khozin: Inisiatif Penggalangan Dana Seharusnya dari Masyarakat

Khozin: Inisiatif Penggalangan Dana Seharusnya dari Masyarakat

redaksiBy redaksi8 Oktober 2025Updated:16 November 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai inisiatif penggalangan dana sebaiknya datang dari masyarakat. Mekanisme dari gerakan tersebut juga seharusnya dikembalikan kepada masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Ini disampaikan Khozin menanggapi penggalangan dana oleh pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dia mengatakan pemerintah daerah (pemda) sebaiknya lebih berperan dalam memfasilitasi gerakan sosial, tetapi bukan sebagai pihak yang secara langsung memungut atau mengelola dana.

Meski demikian, Khozin menegaskan bahwa hal itu sah secara hukum. Dasar hukum penggalangan dana yang dilakukan Pemda tercantum di sejumlah aturan seperti Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Menurut pengasuh PP Al-Khozini Jember ini, pendekatan partisipatif lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Selain mencegah kesalahpahaman publik, cara ini juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerahnya.

“Inisiatif dari masyarakat lebih baik semakin ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” kata Khozin.

Khozin mengusulkan agar Surat Edaran yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat tersebut dapat ditinjau ulang di tengah resistensi publik. Menurut dia, meski legal, tetapi dari aspek sosiologs masyarakat kurang tepat.

“Sebaiknya, penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” ujarnya.

Khozin meyakini inisiasi yang muncul dari masyarakat jauh lebih efektif dan maksimal. Apalagi, kata Khozin, Indonesia merupakan negara rangking 1 di dunia dalam indeks kedermawanan dunia (Wolrd Giving Index) sejak 2017 hingga 2024 lalu versi Charities Aid Foundation (CAT).

“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, biarkan itu organik dari bawah. Negara memfasilitasi dan membuat regulasi agar spirit warga difasilitasi dengan baik,” kata Khozin.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?