Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

16 April 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

16 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026
  • KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik
  • KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026
  • Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026
  • Sugiat Santoso Dinobatkan KWP 2026 Sebagai Legislator Peduli HAM
  • Harga BBM Stabil, Wihadi Wiyanto: Ekonomi Kita Tetap Terjaga
  • Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi
Kamis, April 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Strobo Tak Sesuai Aturan

DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Strobo Tak Sesuai Aturan

redaksiBy redaksi19 September 2025Updated:9 Oktober 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas (Hasbi) merespon protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Polisi diminta menindak tegas pengguna strobo yang ugal-ugalan.

Dia menegaskan penyalahgunaan fasilitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan, hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu.

Di antaranya ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Di luar itu, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Menurut dia, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal berpotensi menimbulkan keresahan publik. Tidak jarang, hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan karena manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan.

Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta I itu juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Dia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.

Untuk itu, Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Dia menilai selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.

“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” kata Hasbi.

DPR
redaksi

Keep Reading

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

Eksistensi Mimika Diakui di Jakarta, Bupati Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

Sugiat Santoso Dinobatkan KWP 2026 Sebagai Legislator Peduli HAM

Berita Terkini

Li Claudia Chandra: Sang Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

16 April 2026

KWP Award 2026, Lia Istifhama Sabet Penghargaan Senator Penguat Kebijakan Publik

16 April 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemicu Ibas Perkuat Komitmen Pengembangan Ekonomi Pedesaan

16 April 2026

Peduli Kesejahteraan Rakyat, Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026

16 April 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?