Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Panja RUU PPRT Bahas Tanggung Jawab Pemberi dan Penerima Kerja

Panja RUU PPRT Bahas Tanggung Jawab Pemberi dan Penerima Kerja

redaksiBy redaksi25 Agustus 2025Updated:16 September 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membahas soal kesepakatan hingga tanggung jawab pemberi kerja dan penerima kerja.

“Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga,” kata Bob usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Bob mengatakan rapat Panja RUU PPRT lebih spesifik menyusun soal kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.

“Karena di situ menjamin; pertama, persamaan kedudukan antara pemberi kerja. Jadi, sehingga pekerja rumah tangga itu memiliki satu kesetaraan karena kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian itu sudah barang pasti kedua belah pihak itu memiliki kesetaraan,” tuturnya.

Dia menekankan penyusunan RUU PPRT melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk, di dalamnya melibatkan International Labour Organization (ILO/Organisasi Perburuhan Internasional).

Dia menyatakan jalannya rapat Panja RUU PPRT masih akan terus bergulir secara intensif ke depannya. Khususnya, rencana RDP dengan pihak aplikator yang menyediakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online.

Meski demikian, dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT di parlemen akan rampung sebelum tahun 2026.

“Target rampung pokoknya akhir tahun ini jadi,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?