Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
Senin, Agustus 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Muh Haris Minta Pelanggaran Aktivitas Tambang di Raja Ampat Diusut

Muh Haris Minta Pelanggaran Aktivitas Tambang di Raja Ampat Diusut

redaksiBy redaksi10 Juni 2025Updated:15 Juli 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, meminta pemerintah mengusut tuntas pelanggaran aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan di wilayah Raja Ampat, yang dinilai telah merusak lingkungan.

“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” kata Haris, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.

Terlebih dari hasil imvestigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditemukan adanya sejumlah pelanggaran berat oleh beberapa perusahaan, termasuk kegiatan di luar izin lingkungan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin, serta pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang.

“Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023,” ungkapnya.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” imbuh Haris.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin tambang, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?