Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Senin, Agustus 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Nurhadi: UU PRT Adalah Agenda yang Harus Diselesaikan

Nurhadi: UU PRT Adalah Agenda yang Harus Diselesaikan

redaksiBy redaksi7 Mei 2025Updated:12 Juni 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SinPo.id – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan agenda keadilan sosial yang belum selesai di Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan agar mereka bisa mendapatkan haknya.

“Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya,” kata Nurhadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.

“Sehingga banyak kasus-kasus terjadi yang harusnya sampai ke jenjang pengadilan yang memutuskan keadilannya bagi para pelaku yang merugikan hak-hak para saudara kita yang membantu rumah tangga, tapi ini tidak terjadi ya karena memang tidak ada undang-undang yang melindungi,” imbuhnya.

Pasalnya, kata Nurhadi, selama ini banyak pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan haknya seperti upah yang layak. Kemudian mereka juga kerap dieksploitasi dan mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Terlebih jumlah mereka yang bekerja sebagai PRT juga cukup besar.

“Di 2024, diperkirakan terdapat 4,2 juta saudara-saudara yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ini angka yang menurut saya cukup besar ya dan mereka rata-rata menjadi tulang punggung ekonomi bagi keluarganya meninggalkan anak meninggalkan suami,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nurhadi menilai bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus segera disahkan. Terlebih RUU PPRT telah menjadi atensi dari DPR sejak lama, dan Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar dapat diselesaikan secepatnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?