Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Minggu, Agustus 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Anggota DPR Minta Pemilu Harus Dilaksanakan Secara Akuntabel, Adil dan Berintegritas

Anggota DPR Minta Pemilu Harus Dilaksanakan Secara Akuntabel, Adil dan Berintegritas

redaksiBy redaksi16 Maret 2023 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Voting box and election image,election
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPR Minta Pemilu Harus Dilaksanakan Secara Akuntabel, Adil dan Berintegritas

Anggota Fraksi PKS DPR RI Slamet mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ia memandang waktu pemilu harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu dan segenap komponen bangsa secara jujur adil transparan akuntabel dan berintegritas.

Hal ini disampaikan Slamet dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Menteri Hukum dan HAM RI terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023)

“Oleh karenanya diperlukan kerjasama dari berbagai pihak demi sukses yang penyelenggaraan pemilu tersebut,”ungkap Slamet.

Menyangkut penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahabatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dirinya menjabarkan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dalam pandangan Fraksi PKS tersebut.

Pertama, pemilu adalah sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 bahwa negara berdasar atas kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Hal itu merupakan salah satu ciri negara demokrasi.

“Kedua, F-PKS memandang bahwa pemilihan umum adalah instrumen untuk mewujudkan negara demokrasi dalam rangka menyelenggarakan pemilu maka dalam hal ini yang masuk masih berlaku adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Kapoksi FPKS ini.

Poin selanjutnya yakni, sejak terbitnya undang-undang tersebut sampai dengan sekarang, terjadi berbagai perubahan. Baik dalam bidang sosial maupun politik pemerintahan.

Di sisi lain, tahapan penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan oleh KPU, baik yang telah dan sedang berlangsung, belum sepenuhnya mengantisipasi perubahan sosial dan politik tersebut.

“Seperti perubahan jumlah dan komposisi penduduk serta pembentukan daerah otonomi daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” lanjut Anggota Komisi IV DPR RI ini

Fraksi PKS pun memandang Sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menyatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam masa persidangan berikutnya.

Diketahui, Perppu Pemilu telah dikeluarkan oleh pemerintah dan tanggal 12 Desember 2022 dan semestinya diajukan dan mendapat persetujuan oleh DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu yaitu pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Akan tetapi, Perpu Pemilu baru dapat dibahas untuk ditetapkan menjadi UU pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan beberapa hal dan catatan tersebut, Fraksi PKS menyetujui PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua guna memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?