Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Selasa, Juni 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Minta MA Ambil Sikap Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

DPR Minta MA Ambil Sikap Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

redaksiBy redaksi4 Maret 2023 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 menggegerkan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas putusan tersebut.

Menurutnya, keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik tersebut bisa segera diakhiri.

Politisi Fraksi Partai NasDem DPR itu bahkan meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus.

Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/3/2023).

Legislator Dapil Jawa Barat VII itu menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026

BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open

12 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?