Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat
  • Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan
  • DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
  • BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM
  • Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran
  • Masuk 4 Besar Fortune Indonesia 100, Astra Raih Penghargaan Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak
  • BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest
  • Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil
Selasa, September 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Terhadap Pangan Olahan dan Segar

Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Terhadap Pangan Olahan dan Segar

redaksiBy redaksi11 Agustus 2026Updated:20 September 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IV DPR RI, Nevi Zuairina, meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pangan olahan maupun pangan segar yang dipasarkan dengan klaim tertentu.

Hal itu ia sampaikan merespons beredarnya sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti setelah kasus ini mencuat, tetapi harus menjadi mekanisme yang berkelanjutan melalui pengujian laboratorium secara berkala, audit kepatuhan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan pangan,” kata Nevi, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

“Negara harus hadir memastikan setiap produk yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, dan kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan, perlindungan terhadap konsumen harus berjalan seiring dengan upaya membangun industri pangan nasional yang sehat dan berintegritas.

Ia menilai, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik curang yang hanya mengejar keuntungan sesaat dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, Nevi mendorong dilakumannya investigasi secara transparan, profesional, dan dituntaskan hingga ke akar persoalan agar memberikan efek jera. Sementara pelaku usaha yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas.

“Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pangan nasional,” tuturnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Polri-Komdigi Perlu Gandeng Tiktok dan Meta Berantas Live Streaming Tawuran

BNI Dekatkan Layanan Digital dengan Mahasiswa Lewat Jatinangor Music Fest

Penembakan Sopir oleh OPM Mengancam Keselamatan Warga Sipil

Berita Terkini

KUHP dan KUHAP Baru Harus Terimplementasikan di Masyarakat

21 September 2026

Akurasi DTSEN Menentukan Ketepatan Kebijakan dan Bantuan

20 September 2026

DPR Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

20 September 2026

BNI Gandeng Pajakind, Integrasikan Layanan Perbankan dan Pajak untuk UMKM

19 September 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?