Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Kamis, Agustus 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Legislator PDIP: KemenHAM Jangan Sibuk Membangun Birokrasi

Legislator PDIP: KemenHAM Jangan Sibuk Membangun Birokrasi

redaksiBy redaksi18 Juni 2026Updated:13 Juli 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan analisis dan sikap terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja RKA-K/L Kementerian HAM (KemenHAM) yang diselenggarakan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Rieke menilai usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar memperlihatkan adanya dua agenda yang berjalan secara bersamaan, yaitu pembangunan kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri serta pelaksanaan fungsi substantif di bidang hak asasi manusia.

Dalam analisisnya, Rieke menyoroti komposisi alokasi anggaran yang dinilai masih belum mencerminkan prioritas utama Kementerian HAM sebagaimana mandat yang diberikan oleh regulasi.

“Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM TA 2027 sebesar Rp492,9 miliar menunjukkan dua agenda sekaligus: membangun kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri dan melaksanakan fungsi substantif HAM,” kata Rieke dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengkritisi distribusi anggaran yang menunjukkan bahwa sebagian besar tambahan anggaran justru dialokasikan untuk kebutuhan dukungan manajemen.

“Komposisi usulan tersebut perlu dikritisi karena 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen atau Rp224,9 miliar untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM,” tegasnya.

Rieke menjelaskan bahwa tugas utama Kementerian HAM sesungguhnya telah ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Oleh karena itu, orientasi penganggaran harus lebih berfokus pada pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi-fungsi substantif HAM.

Dia mengingatkan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menegaskan tugas Kementerian HAM untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, dan kepatuhan HAM.

“Dengan komposisi tersebut, Kementerian HAM masih berada pada fase institution building, belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery,” kata Rieke.

Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan usulan tambahan anggaran yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fungsi inti kementerian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Akibatnya, usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan Kementerian HAM di mata masyarakat,” ujarnya.

Rieke menegaskan bahwa keberadaan Kementerian HAM harus diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemulihan hak kepada masyarakat, bukan semata-mata dari pembangunan struktur birokrasi dan penguatan kelembagaan internal.

Berdasarkan analisis tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi penting. Pertama, Kementerian HAM perlu melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta kepatuhan HAM.

Kedua, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan alokasi Dukungan Manajemen.

Ketiga, Bappenas bersama Kementerian HAM perlu menyusun peta jalan transformasi dari institution building menuju service delivery yang terukur manfaatnya bagi masyarakat serta sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.

Pada bagian akhir pernyataannya, Rieke menyampaikan sikap politik yang tegas terhadap usulan tambahan anggaran tersebut.

“Sikap saya tegas: sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui,” tegas Rieke.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus untuk memastikan bahwa Kementerian HAM menjalankan mandat utamanya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan korban, dan penegakan hak asasi manusia secara nyata bagi masyarakat.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?