Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026

7 Juni 2026

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

7 Juni 2026

Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda

7 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
  • TASPEN: Jumlah Penerima Gaji Ke-13 Naik Menjadi 3,25 Juta Pensiunan
  • Indonesia Mulai Tinggalkan Pola Ekspor Bahan Mentah Lewat Pabrik Emas Gresik
  • BNI Optimistis Atlet Indonesia Lanjutkan Tren Positif di Indonesia Open 2026
  • Fajar-Fikri dan Alwi Ukir Sejarah, BNI Sukses Antar Semangat Regenerasi PBSI ke Panggung Dunia
Selasa, Juni 9
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

redaksiBy redaksi29 Mei 2026Updated:8 Juni 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut TNI bisa menangani aksi kriminal begal dengan mekanisme perbantuan. Pelibatan TNI dapat dilakukan jika Polri membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

Dia mengatakan pelibatan itu tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi.

“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Keamanan dan rasa aman masyarakat, kata dia, adalah hal yang tidak bisa ditawar, dan negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menilai pelibatan TNI perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian.

“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” kata dia.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa aparat harus mampu memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat.

“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menilai keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari menjalankan misi operasi militer selain perang (OMSP).

“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico beberapa waktu lalu.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Peran Perempuan di Parlemen Buat Kebijakan Lebih Lengkap

Berita Terkini

BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026

7 Juni 2026

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

7 Juni 2026

Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda

7 Juni 2026

BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara

4 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?