Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara

4 Juni 2026

TASPEN: Jumlah Penerima Gaji Ke-13 Naik Menjadi 3,25 Juta Pensiunan

3 Juni 2026

Indonesia Mulai Tinggalkan Pola Ekspor Bahan Mentah Lewat Pabrik Emas Gresik

3 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
  • TASPEN: Jumlah Penerima Gaji Ke-13 Naik Menjadi 3,25 Juta Pensiunan
  • Indonesia Mulai Tinggalkan Pola Ekspor Bahan Mentah Lewat Pabrik Emas Gresik
  • BNI Optimistis Atlet Indonesia Lanjutkan Tren Positif di Indonesia Open 2026
  • Fajar-Fikri dan Alwi Ukir Sejarah, BNI Sukses Antar Semangat Regenerasi PBSI ke Panggung Dunia
  • BNI Perkuat Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia, Alwi Farhan Bersinar di Singapore Open
  • BNI Distribusikan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah Indonesia
  • BNI Pastikan Layanan Tetap Andal Selama Libur Panjang Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila
Minggu, Juni 7
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Peredaran Kosmetik dan Klinik Kecantikan Ilegal Harus Ditindak Tegas

Peredaran Kosmetik dan Klinik Kecantikan Ilegal Harus Ditindak Tegas

redaksiBy redaksi2 Mei 2026Updated:6 Juni 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti maraknya klinik dan peredaran komestik kecantikan ilegal di berbagai daerah. Polisi diminta bergeral cepat untuk menindak praktik jahat tersebut.

Demikian disampaikan Abdullah merespons penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Dia mengatakan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dia menjelaskan praktik ilegal tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” katanya.

Menurut dia, dampak praktik ilegal tidak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga pelaku usaha legal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan pasar dan rendahnya literasi menjadi faktor pendorong maraknya praktik tersebut.

“Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkuat advokasi bagi korban yang mengalami luka maupun cacat permanen.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi,” katanya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

DPR Komitmen RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru

My Esti Tegaskan Kualitas Pendidikan Wilayah 3T Harus Jadi Prioritas

Dunia Pendidikan Era Presiden Prabowo Mengalami Kemajuan

Kolaborasi Buruh dan Pengusaha Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Berita Terkini

BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara

4 Juni 2026

TASPEN: Jumlah Penerima Gaji Ke-13 Naik Menjadi 3,25 Juta Pensiunan

3 Juni 2026

Indonesia Mulai Tinggalkan Pola Ekspor Bahan Mentah Lewat Pabrik Emas Gresik

3 Juni 2026

BNI Optimistis Atlet Indonesia Lanjutkan Tren Positif di Indonesia Open 2026

1 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?