Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur
  • Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional
  • Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat
  • Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat
  • Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral
  • PT TASPEN Sukses Cairkan THR Pensiun 2026 Hingga 97 Persen Penerima
  • RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi
  • Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP
Rabu, Maret 11
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

Penegakan Hukum Tak Boleh Bergantung pada Kasus Viral

redaksiBy redaksi7 Maret 2026Updated:10 Maret 2026 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai fenomena ‘no viral no justice’ dalam berbagai kasus hukum menjadi tanda adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

Dia menilai fenomena ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat. Penegakan hukum bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus mendapat tekanan opini publik dan viral di media sosial.

Padahal, kata Bamsoet, pembaruan hukum di Indonesia harus menciptakan rasa keadilan masyarakat yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Maret 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menilai fenomena ‘no viral no justice’ di satu sisi memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum. Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik, proses hukum dapat berubah menjadi semacam ‘trial by social media’ yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” kata Bamsoet.

Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena ‘no viral no justice’ sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi. Reformasi hukum harus mampu memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.

Dia mengatakan pembaruan hukum sejatinya tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat.

Fenomena ini juga menjadi bagian dari dinamika yudikalisasi politik, di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka,” kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.

Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” kata Bamsoet.

DPR
redaksi

Keep Reading

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

RUU PPRT Akan Mewajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Abdul Fikri Minta Pemerintah Utamakan Penyediaan Ekosistem Riset Bagi Penerima LPDP

Habiburokhman: Anggaran MBG Sudah Disepakati Tinggal Diawasi

Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Konflik Timur Tengah

Okta Kumala Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Minyak Imbas Penutupan Selat Hormuz

Berita Terkini

ABK Fadil Ramadhan Tak Divonis Hukuman Mati, Habibirokhman Bersyukur

10 Maret 2026

Ekonomi Tumbuh 6,76%, Batam Sukses Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Maret 2026

Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

9 Maret 2026

Gobel: Sistem Ketahanan Energi Perlu Diperkuat

8 Maret 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?