Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
  • BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026
Sabtu, Agustus 15
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Rudianto Lallo Tak Setuju Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Rudianto Lallo Tak Setuju Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

redaksiBy redaksi12 Desember 2025Updated:6 Januari 2026 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan tak setuju dengan usulan Presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan dari Legislatif. Usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR sebagai suatu bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Merujuk Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 ditegaskan Indonesia sebagai Negara Nomokrasi Konstitusional menuntut hadirnya mekanisme kontrol antar cabang kekuasaan. Dalam konteks itu, kata dia, DPR memegang peran sebagai representasi rakyat yang memberi legitimasi terhadap jabatan publik strategis.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini, maka penjelmaan makna demokrasi konstitusional adalah hadirnya mekanisme check and balance, penyelenggaraan bernegara antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif,” ujar Rudianto. 

Rudianto menjelaskan fungsi pengawasan DPR bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat yang menegaskan bahwa setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional. 

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menyebut prinsip ini sebagai ‘pendulum’ utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokratis.

Rudianto menilai mekanisme fit and proper test tidak boleh direduksi ataupun dideviasi dari makna konstitusionalnya. Jika terdapat kelemahan, perbaikan harus dilakukan tanpa menghilangkan mandat konstitusi.

“Jadi, mekanisme fit and proper di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut sebagai bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” katanya. 

Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Da’i menegaskan pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, dia memandang tak perlu meminta persetujuan DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” kata Da’i beberapa waktu lalu.

Da’i mengakui mekanisme fit and proper test melalui DPR penting sebagai bentuk pengawasan. Namun, dia khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa. 

“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” ujarnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026

BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026

23 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?