Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
  • BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM
  • BNI Sabet Dua Penghargaan Internasional untuk Layanan UMKM dan Trade Finance
Minggu, Agustus 16
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR: 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Masukan dari Masyarakat Sipil

DPR: 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Masukan dari Masyarakat Sipil

redaksiBy redaksi18 November 2025Updated:10 Desember 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan 99,9 persen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menampung aspirasi masyarakat sipil. Revisi KUHAP telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.

“Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP disusun melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil. Habib menyebut partisipasi masyarakat diakomodir, meski tak 100 persen ada di dalamnya.

Habiburokhman lantas meluruskan sejumlah kabar yang beredar di publik terkait KUHAP ini. Salah satunya, terkait dengan pencatutan nama sejumlah LSM.

“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja lalu Timus Timsin, tetapi karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” ujar Habiburokhman.

Dia menegaskan Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru, kata dia, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat sampai bulan November tahun ini.

“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarana-nya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” kata dia.

DPR
redaksi

Keep Reading

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Tiga Peserta SPPI KDMP Meninggal, Komisi I DPR Minta Evaluasi

Berita Terkini

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026

BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

26 Juli 2026

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

24 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?