Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai perlunya pembenahan menyeluruh di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca serangkaian kontroversi yang mencoreng kredibilitas MK.
Sederet kontroversi tersebut mulai dari pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR pada 2022 hingga putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang melahirkan norma baru dengan memisah antara Pemilu pusat dan Pemilu daerah. Hal ini dinilainya membuat kepercayaan publik terhadap MK kian menurun.
“MK adalah benteng terakhir penjaga konstitusi. Kalau benteng ini retak, seluruh bangunan demokrasi kita ikut goyah. Karena itu pembenahan tidak bisa lagi ditunda,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 13 September 2025.
Ini diungkapkan Bamsoet saat menjadi penguji internal dalam ujian sidang terbuka mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur Achmad Taufan Soedirdjo, dengan Judul ‘Rekonstruksi Rekruitmen Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Panel Ahli Melalui Lembaga Perwakilan’ di Universitas Borobudur, Jakarta, hari ini.
Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang Prof. Bambang Bernanthos, Promotor Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi, Penguji Internal Prof. Faisal Santiago, serta Penguji Eksternal Dr. Ibnu Sina Chandranegara.
Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur ini menjelaskan peristiwa pemecatan Hakim Aswanto menjadi preseden buruk karena kinerja yang dianggap tidak mumpuni.
Sehingga diperlukan suatu sistem baru dalam mekanisme rekrutmen agar benar-benar dapat melahirkan seorang hakim yang tegak lurus pada konstitusi dan bersedia menandatangani Pakta Integritas guna menjaga marwah MK agar tetap konsisten sebagai negative legislator. Baik dari kamar DPR (legislatif), Mahkamah Agung (yudikatif), dan presiden/pemerintah (eksekutif).
“Kita tidak bisa lagi membiarkan proses seleksi yang tanpa komitmen kebangsaan sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi,” kata Bamsoet.
Dia menjelaskan krisis legitimasi MK semakin dalam setelah peristiwa hukum terakhir dengan keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah antara Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah. MK tidak hanya menetapkan waktu penyelenggaraan Pemilu secara terpisah, tetapi juga menentukan tenggat waktu maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden serta DPR untuk menggelar Pilkada dan Pileg DPRD.
Putusan itu menimbulkan perdebatan tajam karena MK dinilai melangkah lebih jauh dari kewenangan sebagai negative Legislator. MK dianggap menciptakan norma baru dimana fungsi yang semestinya hanya dimiliki DPR bersama pemerintah.
“Hal tersebut menjadi norma baru yang tidak memiliki dasar perundang-undangan sebelumnya dan belum pernah dibahas serta disetujui oleh lembaga legislatif. Putusan yang mengisi kekosongan hukum dengan norma baru akan menimbulkan bias politik. Sekaligus mengaburkan pemisahan kekuasaan yang sudah diatur tegas dalam UUD 1945,” kata Bamsoet.

