Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
  • Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
  • Raymond/Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026, BNI: Hasil Nyata Pembinaan Atlet Muda
Jumat, Juni 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Bimantoro: Restorative Justice Harus Masuk dalam RUU KUHAP

Bimantoro: Restorative Justice Harus Masuk dalam RUU KUHAP

redaksiBy redaksi24 Agustus 2025Updated:16 September 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penerapan restorative justice (RJ) untuk dimasukkan dalam Rancangan UU KUHAP yang baru.

Menurutnya, RJ dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat,” kata Bimantoro dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.

“Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Ia menilai, RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan memastikan RKUHAP berpihak kepada masyarakat, dan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect

13 Juni 2026

BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking

13 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?