Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Ahmad Labib Dukung Sikap Tegas Presiden Tindak Tambang Ilegal

22 Agustus 2025

KPI: Para Lembaga Penyiaran Sukses Merawat Semangat Kemerdekaan RI

19 Agustus 2025

Ahmad Labib Apresiasi Peran MIND ID Jaga Kedaulatan Sumber Daya Mineral

15 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ahmad Labib Dukung Sikap Tegas Presiden Tindak Tambang Ilegal
  • KPI: Para Lembaga Penyiaran Sukses Merawat Semangat Kemerdekaan RI
  • Ahmad Labib Apresiasi Peran MIND ID Jaga Kedaulatan Sumber Daya Mineral
  • MPR Fraksi Golkar Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan yang Belum Tepat
  • Bambang Patijaya: Hilirisasi MIND ID Bantu Tingkatkan Ekonomi Negara
  • Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI Siap Lahirkan Generasi Voli RI
  • Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens
  • Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI
Sabtu, Agustus 30
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

redaksiBy redaksi23 Juli 2025Updated:4 Agustus 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi. Sehingga pihaknya akan terus menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami
akan mengalokasikan waktu Raker/RDPU dengan KPK dan Aktivis Anti Korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” kata Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Rabu, 23 Juli 2025.

“Agenda tersebut akan dilaksanakan
pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,” imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan sejumlah terkait dengan penyusunan RUU KUHAP. Pertama, ia menegaskan KUHAP tidak menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor & UU KPK.

Menurutnya, RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana.

“Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kedua, kata Habiburokhman, tidak benar bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir.
Karena berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri,” tegasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Ahmad Labib Dukung Sikap Tegas Presiden Tindak Tambang Ilegal

Ahmad Labib Apresiasi Peran MIND ID Jaga Kedaulatan Sumber Daya Mineral

Bambang Patijaya: Hilirisasi MIND ID Bantu Tingkatkan Ekonomi Negara

Khozin: Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens

Wamenpar Ni Luh Puspa Buka Turnamen Voli Putri Piala Merah Putih VMI

Inna Amania Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Penyelanggaraan Haji

Berita Terkini

Ahmad Labib Dukung Sikap Tegas Presiden Tindak Tambang Ilegal

22 Agustus 2025

KPI: Para Lembaga Penyiaran Sukses Merawat Semangat Kemerdekaan RI

19 Agustus 2025

Ahmad Labib Apresiasi Peran MIND ID Jaga Kedaulatan Sumber Daya Mineral

15 Agustus 2025

MPR Fraksi Golkar Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan yang Belum Tepat

8 Agustus 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?