Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi pangan di Tanah Air. Apalagi, temuan beras oplosan yang diungkap Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman beberapa waktu terakhir dalam jumlah besar.
“Ini bentuk kelalaian pemerintah. Undang-Undang Pangan sudah mengatur secara rinci soal kualitas, keamanan, pengawasan, hingga sertifikasi pangan. Tetapi, kasus beras oplosan ini justru ditemukan dalam jumlah besar,” kata Firman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Firman merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Dia juga mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak, sehat, dan sesuai standar.
“Kalau seperti yang disampaikan menteri, 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dengan kerugian ekonomi masyarakat bisa mencapai Rp 99 triliun, ini jelas bukan pelanggaran biasa. Negara wajib hadir melindungi konsumen dan pelaku usaha yang jujur,” kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa pangan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk tidak hanya mengawasi, tapi juga memberikan sanksi hukum yang tegas, termasuk kemungkinan pidana serta penyitaan aset bagi para pelanggar.
Dia juga mempertanyakan praktik pengoplosan dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi. Firman menilai perdagangan pangan merupakan bisnis besar yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat sejak awal.
“Perdagangan pangan ini bisnis besar. Kenapa baru sekarang terbongkar? Di sinilah letak kelambanan pemerintah dalam pengawasan,” ucapnya.