Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara personal menilai wacana rekaya konstitusi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah justru akan mengangkangi konstitusi.
“Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Dia lantas mencontohkan bentuk pengangkangan konstitusi apabila DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusi terhadap undang-undang atas putusan MK yang memutuskan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dijeda waktu paling singkat dua tahun atau maksimal 2,5 tahun dari pemilu nasional.
Misalnya, kata dia, dengan menormakan transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun maka hal tersebut akan mengangkangi konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” ucapnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu pun menekankan bahwa baik Komisi II DPR RI maupun DPR RI sendiri belum mengambil sikap resmi dalam menyikapi Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
Begitu pula, sambung dia, sikap Komisi II DPR RI dalam menggulirkan pembahasan tentang Omnibus Law Politik untuk mengakomodasi sejumlah perubahan dalam undang-undang terkait kepemiluan sekaligus putusan MK tersebut.
“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU Pemilu atau RUU Partai Politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR terkait dua hal; kepada AKD (alat kelengkapan dewan) mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan,” kata dia.