Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengembalian kewenangan itu untuk memastikan alokasi dana pendidikan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lokal.
Dia menilai sentralisasi pengelolaan di tingkat provinsi menimbulkan ketimpangan dalam penyaluran anggaran dan pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30 persen sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi. Ini membuktikan bahwa birokrasi yang panjang di tingkat provinsi menghambat pemerataan akses pendidikan,” kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Dia juga merujuk temuan BPK RI 2023 yang mengungkap kurang efisiennya anggaran pendidikan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah. Sebagai mantan Bupati Brebes, Agung memahami betul tantangan yang dihadapi daerah dalam mengelola pendidikan.
“Saat saya memimpin Brebes, kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih di kabupaten. Kami bisa merespons cepat kebutuhan sekolah, baik itu perbaikan gedung maupun penambahan guru,” kata dia.
Saat ini kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada di tingkat provinsi, namun banyak keluhan dari kepala sekolah dan orang tua siswa soal lambatnya penanganan masalah.
Legislator asal Jawa Tengah ini mencontohkan, di Kabupaten Brebes saja, setidaknya 15 persen SMA/SMK mengalami keterlambatan rehabilitasi ruang kelas karena proses perencanaan yang rumit di tingkat provinsi.