Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Senin, Juni 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Nurhadi: UU PRT Adalah Agenda yang Harus Diselesaikan

Nurhadi: UU PRT Adalah Agenda yang Harus Diselesaikan

redaksiBy redaksi7 Mei 2025Updated:12 Juni 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SinPo.id – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan agenda keadilan sosial yang belum selesai di Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan agar mereka bisa mendapatkan haknya.

“Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya,” kata Nurhadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.

“Sehingga banyak kasus-kasus terjadi yang harusnya sampai ke jenjang pengadilan yang memutuskan keadilannya bagi para pelaku yang merugikan hak-hak para saudara kita yang membantu rumah tangga, tapi ini tidak terjadi ya karena memang tidak ada undang-undang yang melindungi,” imbuhnya.

Pasalnya, kata Nurhadi, selama ini banyak pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan haknya seperti upah yang layak. Kemudian mereka juga kerap dieksploitasi dan mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Terlebih jumlah mereka yang bekerja sebagai PRT juga cukup besar.

“Di 2024, diperkirakan terdapat 4,2 juta saudara-saudara yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ini angka yang menurut saya cukup besar ya dan mereka rata-rata menjadi tulang punggung ekonomi bagi keluarganya meninggalkan anak meninggalkan suami,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nurhadi menilai bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus segera disahkan. Terlebih RUU PPRT telah menjadi atensi dari DPR sejak lama, dan Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar dapat diselesaikan secepatnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?