Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Senin, Juni 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Edy Wuryanto Soroti Persoalan Ketenagakerjaan yang Tak Berpihak pada Buruh

Edy Wuryanto Soroti Persoalan Ketenagakerjaan yang Tak Berpihak pada Buruh

redaksiBy redaksi3 Mei 2025Updated:12 Juni 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih belum berpihak pada buruh. Karena menurutnya, buruh bukan hanya roda penggerak ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial.

“Negara tidak boleh diam melihat buruh terus-menerus menjadi korban sistem kerja yang eksploitatif,” kata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Mei 2025.

“Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, menekan upah pekerja outsourcing, dan melemahkan perlindungan sosial, padahal mereka bekerja penuh seperti karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia pun menilai, aturan yang ada selama ini masih mengaburkan batas antara hak dan kewajiban, serta mempersempit ruang buruh untuk memperjuangkan nasibnya. Hal itu membuat buruh harus hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Outsourcing yang pada awalnya dimaksudkan untuk efisiensi, kini sering menjadi alat ketidakadilan. Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja,” tegasnya.

Oleh karena itu, Edy mendorong adanya perbaikan aturan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh. Ia juga mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk kooperatif dengan hal itu.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?