Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Senin, Agustus 17
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Edy Wuryanto Soroti Persoalan Ketenagakerjaan yang Tak Berpihak pada Buruh

Edy Wuryanto Soroti Persoalan Ketenagakerjaan yang Tak Berpihak pada Buruh

redaksiBy redaksi3 Mei 2025Updated:12 Juni 2025 DPR Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih belum berpihak pada buruh. Karena menurutnya, buruh bukan hanya roda penggerak ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial.

“Negara tidak boleh diam melihat buruh terus-menerus menjadi korban sistem kerja yang eksploitatif,” kata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Mei 2025.

“Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, menekan upah pekerja outsourcing, dan melemahkan perlindungan sosial, padahal mereka bekerja penuh seperti karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia pun menilai, aturan yang ada selama ini masih mengaburkan batas antara hak dan kewajiban, serta mempersempit ruang buruh untuk memperjuangkan nasibnya. Hal itu membuat buruh harus hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Outsourcing yang pada awalnya dimaksudkan untuk efisiensi, kini sering menjadi alat ketidakadilan. Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja,” tegasnya.

Oleh karena itu, Edy mendorong adanya perbaikan aturan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh. Ia juga mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk kooperatif dengan hal itu.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?