Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
  • BNI Perkuat Mental Juara Atlet Muda, Alwi dan Ubed Tembus Semifinal Australian Open
  • BNI Kembali Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Selasa, Juni 23
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » THR Nakes Cuma Dibayar 30 Persen, Alifudin: Bertentangan dengan Arahan Presiden

THR Nakes Cuma Dibayar 30 Persen, Alifudin: Bertentangan dengan Arahan Presiden

redaksiBy redaksi30 Maret 2025Updated:8 April 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin, mengaku prihatin dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang hanya 30 persen dari yang seharusnya. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Para tenaga kesehatan telah memberikan pengorbanan luar biasa, baik dari sisi fisik, mental, maupun emosional, terutama selama pandemi. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan rakyat tetap sehat,” kata Alifudin dalam keterangan persnya, Minggu, 30 Maret 2025.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka menerima hak-hak mereka secara penuh, termasuk THR, yang memang sudah menjadi hak mereka menurut aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurtnya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan kondisi yang terjadi di lapangan. 

Oleh karena itu, ia mendesak kedua kementerian untuk melakukan evaluasi terkait pembayaran THR 30 persen tersebut. Karena kebijakan yang tidak merata dan tidak adil tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan yang sudah seharusnya diberikan penghargaan lebih besar.

“Ini adalah isu yang sangat sensitif, mengingat besarnya peran tenaga kesehatan selama pandemi. Mereka adalah garda terdepan yang tanpa mengenal lelah berjuang demi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

“Kebijakan yang tidak adil seperti ini justru akan merusak moral mereka dan dapat berdampak pada semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka,” kata Alifudin menambahkan.

Diketahui, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang hanya 30 persen tersebut terjadi di beberapa rumah sakit besar di Indonesia, seperti RS Kariadi Semarang hingga RS Sardjito Yogyakarta. Kemudian ratusan pegawai RS Sardjito menggelar aksi protes kepada jajaran direksi rumah sakit.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026

BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H

16 Juni 2026

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif

14 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?