Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Rabu, Agustus 19
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Kiai An’im Minta Kemenag Hati-hati Soal Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air

Kiai An’im Minta Kemenag Hati-hati Soal Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air

redaksiBy redaksi8 Februari 2025Updated:27 Februari 2025 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pelaksanaan pembayaran dam atau denda bagi haji tammatu di tanah air. Diketahui, Haji Tamattu adalah salah satu cara melakukan ibadah haji dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu. Kata “tamattu” berasal dari kata “tamatta’a” yang berarti bersenang-senang.

Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin meminta langkah tersebut tidak menganggu kualitas ibadah jamaah haji dari Indonesia.

“Wacana ini loncatan yang luar biasa tapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai juga menghambat sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi saja dan tidak punyak hak untuk berfatwa. Kami berharap Kemenag harus lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” ujar pria yang kerap disapa Kiai An’im itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Untuk diketahui, selama ini, pembayaran Dam dilakukan di Tanah Suci selama pelaksanaan ibadah haji. Pembayaran Dam ini harus dilakukan oleh jamaah haji yang menunaikan haji tamattu’. Jumlah dam ini memang cukup besar. Tahun 2023 saja terkumpul dana 120 juta SAR atau setara dengan Rp 480 miliar.

Kiai An’im mengatakan dalam pelaksanaan haji seringkali memunculkan ikhtilaf ummati rahmatun atau adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam. Ia mencontohkan saat adanya perbedaan pendapat terkait pelaksanaan mabit (menginap) di mudzdalifah, bahwa ada yang menganggap wajib dan ada yang menganggap mabit di muzdalifah itu sunnah.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur ini mengatakan dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, sebaiknya juga melibatkan ulama-ulama haramain atau ulama-ulama Arab Saudi yang menjadi rujukan jamaah haji Indonesia.

Ia mencontohkan ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani ulama ahli hadis keturunan Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, yang menjadi rujukan masyarakat Islam di Indonesia. Gelar Musnid Dunia disandangkan Syekh Yasin karena memiliki sanad ilmu paling banyak di dunia pada masanya.

“Jadi kalau Kemenag mau mengambil keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya pembayaran DAM, harus ada dukungan ulama Makkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini 

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?