Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Rabu, Juli 1
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Komisi X DPR Tegas Tolak Mandatory Spending Anggaran Pendidikan 20 Persen

Komisi X DPR Tegas Tolak Mandatory Spending Anggaran Pendidikan 20 Persen

redaksiBy redaksi7 September 2024Updated:28 September 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda secara tegas menolak usulan Menkeu Sri Mulyani yang akan melakukan reformulasi anggaran pendidikan 20 persen APBN dan APBD (mandatory spending), dari yang semula mengacu pada basis belanja negara menjadi pada pendapatan negara.

Menurut Syaiful Huda, dengan usulan reformulasi itu akan memiliki konsekuensi penurunan anggaran pendidikan kurang lebih hampir Rp130 triliun. 

“Menurut saya, (usulan) ini tidak tepat. Kemenkeu tidak usah utak-atik soal berbasis apa, tetap saja berbasis pada belanja APBN. Yang perlu diutak-atik oleh Kemenkeu adalah terkait dengan distribusi dan alokasinya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan, dalam hal ini Kemendikbud dan Kementerian Agama,” ujar Syaiful Hudausai penyelenggaraan FGD di salah satu hotel, di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Karena itu, Komisi X meminta semua anggaran pendidikan yang terdistribusi ke kementerian lain di luar fungsi pendidikan, diminta untuk dilakukan refocusing untuk diserahkan kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama.

“Yaitu, berbasis pada belanja APBN, yang perlu diutamakan adalah terkait dengan distribusi dan alokasi nya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan dalam ini Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk formulasi ulang acuan belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari pagu belanja APBN.

Menurutnya, jika dari acuan belanja, pemerintah kesulitan untuk mencari anggaran di tengah kondisi negara yang sangat dinamis.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?