Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen
  • BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor
  • Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan
  • BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat
  • BNI Siagakan 13 Kantor Cabang Saat Libur Tahun Baru Islam 1448 H
  • Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, BNI: Regenerasi Atlet Berjalan Positif
  • BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Berkedok Layanan BNIdirect
  • BNI Borong 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Posisi di Layanan Transaction Banking
Rabu, Juli 1
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Terima Masukan Masyarakat Soal Rekam Jejak Calon Hakim Agung

DPR Terima Masukan Masyarakat Soal Rekam Jejak Calon Hakim Agung

redaksiBy redaksi26 Agustus 2024Updated:4 September 2024 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI tengah memulai rangkaian proses pemberian persetujuan pada 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan rekam jejak dan masukan masyarakat juga menjadi bagian pertimbangan Komisi III DPR RI untuk menyetujui calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial itu.

“Jadi di samping track record, jejak rekam yg dimiliki hakim agung, Komisi III juga akan menerima masukan dari masyarakat terkait perilaku hakim selama menjadi hakim saat bertugas di manapun, sehingga ini menjadi catatan Komisi III menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim tersebut,” jelas nya di sela proses pembuatan makalah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2024 pada Senin (26/8/2024) di Senayan, Jakarta.

Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI mendapat masukan dari masyarakat melalui berbagai saluran mulai dari media massa, media sosial maupun surat elektronik yang dikelola oleh kesektjenan.

Untuk itu Nasir masih membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait pemberian persetujuan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang akan menjalankan uji kelayakan dan kepatutan. 

“Jadi kami sangat berharap kepada masyarakat terutama aktivis-aktivis yang selama ini memantau peradilan untuk memberikan masukan, sehingga nanti kami punya pertimbangan yg komprehensif yang jelas terkait apakah kami menyetujui (atau) tidak menyetujui calon hakim agung,” tuturnya.

Lebih jauh, Nasir menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang dilakukan DPR RI melalui Komisi III DPR RI merupakan amanat konstitusi. Kali ini, Komisi III DPR RI akan memberikan persetujuan pada pemilihan Hakim Agung Kamar Pidana, Kamar Perdata, Tata Usaha dan Pengadilan khusus Pajak serta Hakim Ad Hoc HAM.

Nasir kembali menegaskan bahwa Komisi III selalu merujuk kepada kapasitas, kompetensi, kapabilitas, dan masukan masyarakat dalam memberikan keputusannya.

Rangkaian proses pemberian persetujuan bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA tahun 2024 dimulai dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya melalui pemaparan dan pembahasan makalah yang direncanakan pada 27-28 Agustus 2024.

“Makalah ini adalah pendahuluan untuk melihat pikiran daripada calon hakim agung. Biasanya adalah hal-hal aktual terkait pidana, perdata, pajak, maupun HAM. Jadi isu-isu aktual kita jadikan judul nanti akan ditulis oleh seorang calon hakim agung tersebut dan disitulah kita tahu cara berpikir apakah dia memang layak dan patut menjadi hakim agung sesuai kamarnya,” jelas Legislator Dapil Aceh II tersebut.

Terdapat beberapa dalam makalah yang menjadi bahan penilaian antara lain; sistematika yang runut, cara calon melihat kasus yang diberikan, basis keilmuan, basis regulasi serta basis konteks sosial kemasyarakatan. 

Menutup penjelasannya, Nasir menyampaikan bahwa 12 calon yang mengikuti rangkaian ini merupakan nama-nama yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Sebelumnya, KY telah melakukan serangkaian tes mencakup kapasitas, intelektualitas dan integritas calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA. 

DPR RI yang untuk saat ini melalui Komisi III DPR RI berwenang untuk memberikan persetujuan atau menolak usulan yang disampaikan. mereka.

Nasir mengatakan bahwa masih ada celah dari usulan KY yang dapat dievaluasi dan DPR RI memiliki wewenang untuk menilai apakah semua calon memang layak dan patut atau ada yang tidak disetujui atau ditolak.

DPR
redaksi

Keep Reading

Once Mekel Soroti Kebijakan PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun

DPR Soroti Kasus Gagal Berangkat Umrah Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel

Sumatra Blackout, PLN Harus Beri Kompensasi

TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

DPR Apresiasi Pelayanan Jemaah Reguler Indonesia di Mina

Pelaksanaan Haji 2026, Timwas DPR: Semua Relatif Terkendali

Berita Terkini

DPR Siap Dukung Penguatan Polri, Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen

27 Juni 2026

BNI Siapkan Dashboard Digital DHE SDA, Permudah Eksportir Pantau Dana Ekspor

25 Juni 2026

Devin/Faathir Tembus Final Macau Open 2026, BNI: Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Berjalan

20 Juni 2026

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

20 Juni 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?