Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
  • BNI Dukung Fajar/Fikri Jaga Tren Positif di China Open 2026
  • BNI Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Program Gizi dan Edukasi Keluarga
Kamis, Agustus 20
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Wisnu Wijaya Prihatin Soal Larangan Paskibraka Berjilbab

Wisnu Wijaya Prihatin Soal Larangan Paskibraka Berjilbab

redaksiBy redaksi15 Agustus 2024Updated:3 September 2024 Uncategorized Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengaku prihatin dengan adanya aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat Paskibraka putri berpotensi menanggalkan jilbabnya dalam melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan 17 Agustus 2024 mendatang di IKN.

Diketahui, aturan Kepala BPIP tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri. Namun, aturan tersebut hanya memuat ketentuan penyeragaman seragam kepada Paskibraka putri, baik yang berjilbab maupun yang tidak, untuk momen pengukuhan dan pelaksanaan petugas upacara HUT ke-79 RI di IKN mendatang.

Wisnu klaim BPIP yang menyebut hal itu dilakukan atas dasar sukarela dinilai sebagai hal yang sulit diterima dengan akal sehat.

“Selain tidak bijaksana, aturan itu juga dibuat dengan dasar yang lemah karena secara filosofis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1-2) serta Pasal 29 ayat (1-2) UUD NRI 1945,” tegas Wisnu di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Politisi PKS ini menyatakan kekhawatirannya terkait adanya upaya sekularisasi yang tercermin lewat aturan BPIP yang menyasar anggota Paskibraka putri berjilbab tersebut.

“Kami tegas menentang hal itu. Indonesia adalah negara berketuhanan, bukan negara sekuler. Artinya, negara mendudukan agama sebagai nilai-nilai (value) yang bersenyawa dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta praktik berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Bukan justru menegasikannya dari praktik berbangsa dan bernegara kita, sebagaimana tercermin dari aturan BPIP tersebut,” jelasnya.

Wisnu mengungkapkan, pondasi Indonesia sebagai Negara yang berketuhanan secara eksplisit tercermin dalam bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Artinya, para founding fathers Republik, baik yang berhaluan nasionalis, bahkan yang komunis pada masa itu, juga mengakui bahwa republik ini bisa merdeka dan berdiri karena adanya peran ilahiyah, bukan semata-mata karena usaha material mereka saja,” terangnya.

Sehingga, demikian Wisnu melanjutkan, menjadi ahistoris dan tidak relevan apabila ada kebijakan penyelenggara negara saat ini yang justru memposisikan praktik keagamaan dengan praktik kebangsaan secara berhadap-hadapan (vis a vis) atau saling menegasikan satu sama lain.

Lebih lanjut, Wisnu mengusulkan agar BPIP segera merevisi aturan tersebut. Dia mengusulkan agar aturan itu mencerminkan “jalan tengah” dengan mengakomodasi keinginan muslimah anggota paskibraka yang ingin menggunakan jilbab diwadahi kebutuhannya tersebut secara proporsional. 

“Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut. Lagipula, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita yang berperan di ranah publik mengganggu performa mereka selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” jelasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP

BNI Dukung Festival Seni MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM

BNI Raih Enam Penghargaan Internasional Digital CX Awards 2026

BNI Tegaskan Komitmen Antifraud demi Jaga Kepercayaan Nasabah

Putri KW Tembus Semifinal Japan Open, BNI Sebut Bukti Pembinaan Atlet Muda Makin Matang

Berita Terkini

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026

BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

16 Agustus 2026

Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran

27 Juli 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?