Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen
  • BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa
  • Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025
  • Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini
  • Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman
  • Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan
  • Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi
  • DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi
Rabu, Mei 13
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Pajak Hiburan 75 Persen, Pelaku Usaha Menjerit

Pajak Hiburan 75 Persen, Pelaku Usaha Menjerit

redaksiBy redaksi9 Mei 2024Updated:1 Juni 2024 DPR Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi menampung sejumlah keluhan dari para pelaku usaha bidang hiburan dan pariwisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulsel.

Mereka mengeluh adanya aturan besaran pajak hiburan yang diterapkan hingga 75 persen.

“Dalam Reses kali ini ke Provinsi Sulawesi Selatan, sejatinya kami terima banyak aspirasi, masukan dan keluhan dari berbagai stakeholder terkait. Namun khusus untuk industri Pariwisata dan hiburan kami terima keluhan senada dengan pelaku industri hiburan di daerah lainnya,” ujar Pur sapaan karib Nur Purnamasididi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024). 

Kenaikan pajak hiburan dan pariwisata ini sebagai dampak dari telah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut lalu diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pula oleh DPRD Kota Makassar.

Sebagai informasi dalam pasal 58 ayat 1, tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) ditetapkan maksimal 10 persen. Namun, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. 

PHRI Sulsel menilai regulasi tersebut tidak manusiawi dan akan berdampak pada jumlah kunjungan hiburan malam yang pasti akan menurun drastis.

Oleh karena itu, PHRI Sulsel yang diwakili oleh ketua, Anggiat Sinaga menolak kenaikan pajak hiburan malam di Makassar yang naik 75 persen.

Pasalnya, ia menilai regulasi tersebut tidak manusiawi dan akan berdampak pada jumlah kunjungan hiburan malam yang pasti akan menurun drastis. Bahkan, tambahnya, kenaikan ini bisa menyebabkan matinya industri hiburan malam. Hingga akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran. 

Menanggapi hal Purnamasidi berjanji saat masa sidang dibuka pada pekan mendatang akan menyampaikan dan mendiskusikannya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai mitra kerja Komisi X DPR RI.

DPR
redaksi

Keep Reading

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

Sambangi Gudang Bulog Cilacap, Novita Wijayanti Pastikan Stok Beras Masyarakat Aman

Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare DIY Dinonaktifkan

Pimpinan DPR Prihatin Atas Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi

DPR Soroti Wacana Pemerintah Tutup Program Studi di Perguruan Tinggi

Penguatan Ketahanan Pangan Jadi Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Berita Terkini

Beli Tiket Konser Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20 Persen

12 Mei 2026

BNI, KIP, dan IPB Kolaborasi Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Mahasiswa

11 Mei 2026

Strategi Berbasis Data Antarkan BNI Raih Pengakuan Internasional di LinkedIn Talent Awards 2025

11 Mei 2026

Novita Hardini Luncurkan Buku “Bising dan Hening” di Hari Kartini

11 Mei 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?