Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

BNI dan BookCabin Luncurkan Kartu Debit Co-Brand, Transaksi Global Dapat Cabin Points

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • BNI dan BookCabin Luncurkan Kartu Debit Co-Brand, Transaksi Global Dapat Cabin Points
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
  • BNI Jelaskan Kronologi Viral Siswa Sakit Datangi Bank untuk Aktivasi Rekening PIP
Jumat, Agustus 21
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Minta Hakim Pengadilan Agama Banten Jangan Permudah Putusan Cerai

DPR Minta Hakim Pengadilan Agama Banten Jangan Permudah Putusan Cerai

redaksiBy redaksi4 Maret 2024Updated:12 Maret 2024 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa meminta hakim di Pengadilan Agama tidak mempermudah putusan perceraian.

Hal ini disampaikan Rosi Khoerunnisa di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan tiga lembaga peradilan se-wilayah Provinsi Banten, di Tangerang, Banten, Senin (4/3/2024).

“Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan,” kata Adde Rosi.

Adde menekankan kepada hakim untuk bisa mengedepankan langkah mediasi, agar perceraian tidak menjadi solusi masalah rumah tangga.

“Kita meminta hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi,” ujar Adde.

Menurutnya, tingginya kasus perceraian di Banten dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

“Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil bagi awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga,” kata dia. 

Lebih lanjut, Adde Rosi mengungkapkan bahwa pengadilan agama Serang, dengan program isbat nikah setiap tahun dilaksanakan dan didukung Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Menurutnya, kalau ada pernikahan tidak sesuai undang-undang, misalnya nikah siri kemudian disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal.

“Bila terjadi perceraian pun, hak anak dan istri bisa terus diberikan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama,” kata dia.

“Intinya hakim (harus) bisa lebih jeli melihat faktor kedepannya, apakah setelah perceraian si anak nanti akan terurus tidak. Jadi (masa depan) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara,” sambungnya.

Oleh karena itu, Adde mendorong agar pengadilan agama berpandangan untuk bisa membantu menyelamatkan sebuah pernikahan.

“Kami terus mendorong agar isbat nikah bisa terus berlangsung di setiap kab/kota walaupun memang dalam setiap pelaksanaannya ada kendala. Misalnya anggaran, kurang ada komunikasi yang baik dengan pemda masing-masing. Kalau ini berjalan dengan baik dan Komisi III DPR terus men-support anggaran dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi Banten cukup baik, mudah-mudahan segala macam program berjalan baik,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menekankan tidak mau mencampuri masalah internal rumah tangga. Tapi, dirinya berharap agar masyarakat bisa menjadi keluarga sakinah mawadah dan warohmah yang terhindar dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana permasalahan ekonomi juga bisa meminimalisasi anak-anak menjadi korban perceraian.

Karena tidak sedikit anak-anak korban perceraian yang terjerumus narkotika, jadi tidak terurus oleh orang tuanya.

“Saya sering sampaikan agar hakim tidak mempermudah putusan perceraian. Tapi kembali lagi mediasi mungkin sudah dilakukan hakim, hal-hal persuasif lain juga sudah dilakukan, tapi kembali ke pasangan masing-masing. Intinya hakim (harus) bisa lebih jeli melihat faktor kedepannya, apakah setelah perceraian si anak nanti akan terurus tidak. Jadi (masa depan) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara,” tegasnya.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

BNI dan BookCabin Luncurkan Kartu Debit Co-Brand, Transaksi Global Dapat Cabin Points

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

16 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?