Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan
  • Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
  • Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik
  • Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa
  • Ketua BKSAP DPR Sampaikan Progres Implementasi 21 Resolusi AIPA
  • Arzeti Tekankan Pentingnya Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Harmonis
  • Komisi III Bakal Undang YLBHI dan Organisai Advokat Terkait RUU KUHAP
  • Oleh Soleh Usulkan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Masalah KKP Papua
Jumat, Juli 25
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » Praktisi Hukum: Pelaporan Hakim MK Tidak Masuk Akal

Praktisi Hukum: Pelaporan Hakim MK Tidak Masuk Akal

redaksiBy redaksi4 November 2023 Nasional Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) akibat mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana yang dibacakan amar putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Praktisi hukum, Ali Lubir menilai pelapora Majelis Hakim MK sebagai tindakan yang tidak masuk akal lantaran tuntutan pelapor tidak sesuai.

“Pelaporan terhadap Majelis Hakim terbilang tidak masuk akal, sebab pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis.

Ali Lubis mengutip Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 terkait kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif RI.

“Sudah sangat tegas dan jelas (pasal tersebut, Red) berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat Final dan Mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD,” kata dia.

“Jika mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka Haram Hukumnya jika Putusan Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena bersifat Final dan Mengikat apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK,” sambung Ali Lubis.

Lebih jauh Ali Lubis menyebut pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK juga terbilang cukup aneh.

“Sebab menurut asas Judicium Semper pro veritate accipitur yaitu putusan selalu diterima sebagai suatu kebenaran dan sententia facit jus, et res judicata pro veritate accipitur yaitu sebuah putusan membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran, selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus di pandang sebagai putusan yang berlaku sesuai asas res judicata (Putusan Hakim harus dianggap benar),” tegas dia.

“Terakhir, pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK terbilang tidak masuk akal dan bernuansa politik kepentingan pelapor saja, bukan kepentingan hukum dan masyarakat semuanya Erga Omnes,” tukas Ali Lubis.

Prabowo Subianto
redaksi

Keep Reading

Ray Zulham Farras Buka Jalan Tinju Indonesia ke Olimpiade 2028

Menkop Budi Arie Yakin 80 Ribu Kopdes Merah Putih Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Warga Serpong Utara Terima Ambulans dari Pendekar 08

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

Berita Terkini

Komisi X DPR: RUU Sisdiknas Harus Lindungi Kelompok Rentan

22 Juli 2025

Komisi II DPR Sepakat HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta

21 Juli 2025

Abdul Fikri Soroti Fenomena Joki di Kalangan Akademik

21 Juli 2025

Cucun: Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Dorong Kondusifitas Bangsa

21 Juli 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?