Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional
  • Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit
  • GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie
  • Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada
  • Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu
  • Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM
  • Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
  • Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Minggu, Juni 8
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda ยป Praktisi Hukum: Pelaporan Hakim MK Tidak Masuk Akal

Praktisi Hukum: Pelaporan Hakim MK Tidak Masuk Akal

redaksiBy redaksi4 November 2023 Nasional Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) akibat mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana yang dibacakan amar putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Praktisi hukum, Ali Lubir menilai pelapora Majelis Hakim MK sebagai tindakan yang tidak masuk akal lantaran tuntutan pelapor tidak sesuai.

“Pelaporan terhadap Majelis Hakim terbilang tidak masuk akal, sebab pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis.

Ali Lubis mengutip Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 terkait kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif RI.

“Sudah sangat tegas dan jelas (pasal tersebut, Red) berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat Final dan Mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD,” kata dia.

“Jika mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka Haram Hukumnya jika Putusan Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena bersifat Final dan Mengikat apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK,” sambung Ali Lubis.

Lebih jauh Ali Lubis menyebut pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK juga terbilang cukup aneh.

“Sebab menurut asas Judicium Semper pro veritate accipitur yaitu putusan selalu diterima sebagai suatu kebenaran dan sententia facit jus, et res judicata pro veritate accipitur yaitu sebuah putusan membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran, selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus di pandang sebagai putusan yang berlaku sesuai asas res judicata (Putusan Hakim harus dianggap benar),” tegas dia.

“Terakhir, pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK terbilang tidak masuk akal dan bernuansa politik kepentingan pelapor saja, bukan kepentingan hukum dan masyarakat semuanya Erga Omnes,” tukas Ali Lubis.

Prabowo Subianto
redaksi

Keep Reading

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

Grup MIND Sabet 11 Piala Dalam Anugerah PROPER 2024

Kilang Pertamina Internasional Konsisten Lahirkan Unit Koperasi Pemberdayaan Masyarakat

Aksi Demo Mahasiswa Dinilai Presiden Sebagai Hal yang Wajar dalam Demokrasi

Berita Terkini

Rakornas KPI 2025 Bahas Sinergitas Penyiaran Nasional

1 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Tembus 71.262 Unit

31 Mei 2025

GRC ProJo: Hentikan Narasi Jahat Terhadap Budi Arie

19 Mei 2025

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

4 Mei 2025
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?