Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
  • BNI Tanam 258.000 Mangrove, Perkuat Konservasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Sabtu, Agustus 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Harap 2 ADK OJK yang Baru Perkuat Pengawasan Perlindungan Konsumen

DPR Harap 2 ADK OJK yang Baru Perkuat Pengawasan Perlindungan Konsumen

redaksiBy redaksi14 Juli 2023Updated:27 Juli 2023 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan bahwa dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah disetujui oleh DPR RI, harus dapat memperkuat sektor keuangan yang ada. Ia sendiri berharap kedua ADK baru tersebut dapat mendorong literasi keuangan dan juga mengedepankan perlindungan konsumen.

“Kita melihat bahwa untuk memperkuat pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus mengembangkan industri yang berdaya saing, tapi juga di satu sisi  bisa memberikan kontribusi perekonomian dan juga melindungi nasabah,” ujar Andreas saat ditemui Parlementaria, usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Industri kripto dan modal ventura sendiri merupakan salah satu inovasi dalam teknologi keuangan, di mana keduanya memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Stabilitas sistem keuangan kripto sendiri cukup besar. Andreas mengatakan bahwa jumlah transaksi dan nasabahnya melebihi nasabah yang berada pada bursa saham. 

“Kita tahu bahwa sebetulnya seperti kripto ini ternyata eksposur atau resiko terhadap stabilitas sistem keuangan cukup besar karena jumlah transaksinya dan jumlah nasabahnya melebihi nasabah yang di bursa saham, jumlahnya sudah hampir mendekati 1000 triliun. Sehingga memang dari segi perlindungan konsumen, maupun juga dari segi pemanfaatan juga betul-betul harus dilakukan pengawasan dengan baik, termasuk money laundering dan terutama menjelang tahun politik ini,” tutur legislator Dapil Jawa Timur V itu.

Andreas menilai bahwa aset kripto masih memiliki peraturan yang masih lemah, selain itu ia juga memberikan perhatian kepada persoalan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Dengan disetujuinya kedua ADK ini, Andreas berharap bahwa pertumbuhan industri dapat seimbang bersamaan dengan perlindungan konsumen yang ada, karena kripto dan modal ventura memiliki potensi yang besar terhadap inklusi keuangan. 

“Investasi ilegal, kalau kita lihat di sisi mikro seperti pinjaman online (ilegal) kan marak sekali. Nah, harapannya adalah mereka (ADK OJK) bisa menyeimbangkan antara kepentingan pertumbuhan industri sekaligus juga perlindungan konsumennya melalui keseimbangan pengaturan kemudian juga pengawasan,” tambahnya.

Ia juga menyinggung perihal adanya arbitrase peraturan (arbitrase regulatory) dalam dunia keuangan yang kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dalam hal ini Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mencontohkan permasalahan yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam. Aturan Koperasi Simpan Pinjam sendiri saat ini telah dicantumkan dalam UU P2SK.

“Bahkan seperti koperasi simpan pinjam itu kan belum diatur secara khusus. Sehingga dengan demikian, mereka para pelaku itu, memanfaatkan apa yang disebut arbitrase regulatory. Dia masuk ke tempat yang pengaturannya lemah dan dia memanfaatkan hal tersebut. Di sinilah dengan adanya dua ADK itu, kita bisa segera tutup dan diperkuat sehingga celah itu tidak dapat digunakan oleh para petualang di sektor keuangan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

DPR RI telah menetapkan dua nama anggota Dewan Komisaris OJK dalam Rapat Paripurna pada Kamis (13/7/2023) antara lain Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner. Serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.  

Penambahan dua ADK tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat peran pengawasan OJK terutama terhadap inovasi-inovasi yang terjadi di sektor keuangan.

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026

Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia

17 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?