Close Menu
WikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Populer

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
  • Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
  • Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
  • BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona
  • Menuju 70 Tahun, Astra Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Indonesia
  • DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat
  • BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
  • Astra Kembangkan Potensi Desa Kanreapia Hingga Menjadi Sentra Sayuran
Sabtu, Agustus 22
WikiParlemenWikiParlemen
  • Home
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Polhukam
Login
WikiParlemen
Beranda » DPR Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Berbagai Daerah

DPR Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Berbagai Daerah

redaksiBy redaksi10 Juli 2023Updated:27 Juli 2023 DPR Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi saat ini. Pemerintah pun diingatkan untuk melakukan pemberantasan kasus kekerasan seksual, termasuk dengan segera menerbitkan aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sehingga beleid ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

“Kita tidak bisa menutup mata kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini semakin marak, dan ini harus menjadi keprihatinan bersama,” kata Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (10/7/2023).

Ia juga menyayangkan masih adanya penanganan kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut. Contohnya soal kasus dugaan pencabulan santri pria yang dilakukan oknum pimpinan pesantren di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) di mana dalam kasus tersebut, penanganan kasus oleh kepolisian dianggap sejumlah kalangan berjalan lamban.

“Jangan lupa, dalam UU TPKS penyidik kepolisian harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual. Polisi tidak boleh menolak kasus kekerasan seksual dengan alasan apapun. Jadi kasusnya harus segera diusut tuntas sekalipun melibatkan tokoh ternama. Tidak boleh tebang pilih,” ucapnya. 

Didik juga menyoroti kurangnya sosialisasi Pemerintah sehingga banyak korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual tanpa tuduhan pelanggaran terhadap UU TPKS. Seperti dalam kasus predator seksual di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di mana pelaku pria berusia 47 tahun telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berusia 1,5 tahun dan 9 tahun.

Dalam kasus ini, perwakilan korban hanya melaporkan pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak. Korban merupakan anak tiri dan keponakan pelaku. Padahal Pasal 4 ayat (1) UU TPKS telah mengatur soal pencabulan terhadap anak.

“Harus ada perubahan paradigma dalam menerapkan UU TPKS. Tanpa perubahan paradigma berpikir dan kekuatan intensi sosial dalam memberi perlindungan kepada seluruh warga negara, kehadiran UU TPKS akan melemah karena ketidakmampuan sejumlah elemen dalam memaknai esensi perlindungan,” terang Didik.

Diingatkannya, UU TPKS dilahirkan untuk meningkatkan awareness masyarakat kepada korban kekerasan seksual dengan harapan bisa mengakhiri budaya kekerasan seksual yang muncul mulai dari lingkup rumah tangga. Selain itu, menurut Didik, juga demi mewujudkan kesetaraan gender serta zero tolerance terhadap kekerasan seksual.

“Jadi penanganan kasus kekerasan belum sepenuhnya bergantung pada regulasi ini. Bukan hanya karena belum ada aturan turunannya, tapi juga lantaran kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat dan aparat penegak hukum seringkali salah persepsi terkait kehadiran UU TPKS,” urainya. 

Didik mengatakan, sebenarnya sudah ada banyak kemauan politik (political will) Pemerintah dalam pemberantasan kasus kekerasan seksual di tanah air. Dalam hal ini, political will dari Pemerintah dapat dimaknai dengan sejauh mana komitmen dukungan untuk mencari solusi kebijakan terhadap masalah kekerasan seksual.

“Political will-nya relatif banyak. Instrumen hukumnya juga sudah disempurnakan melalui lahirnya UU TPKS yang diperjuangkan bersama DPR. Tinggal Action will-nya (tindakan terhadap kekerasan seksual) yang harus diperkuat mulai preventifnya, penindakannya dan perlindungan hukumnya,” papar Didik.

Hingga saat ini aturan teknis UU TPKS belum juga diterbitkan Pemerintah meski sudah mendapat banyak desakan dari berbagai kalangan. Dari UU TPKS, Pemerintah menargetkan menerbitkan peraturan pelaksana, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

“Walaupun sudah diterbitkan lebih dari satu tahun, tapi faktanya belum bisa efektif implementasinya. Salah satunya disebabkan karena aturan teknisnya belum terbit. Padahal UU TPKS bisa menjadi pedomanan penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan lebih komprehensif karena berpihak pada korban,” jelas Didik. 

DPR
redaksi

Keep Reading

DPR Minta Penanganan Korban Gempa NTT Jadi Prioritas Tanggap Darurat

BGN Harus Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komisi I DPR Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah

Ketua DPR Sampaikan Simpati Atas Bencana Gempa Dahsyat di Tiga Negara

Banyak Manajer Kopdem Meninggal, DPR Soroti Kegagalan Deteksi Kesehatan Peserta SPPI

Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Oleh Soleh: Ini Masalah Serius

Berita Terkini

WondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian

22 Agustus 2026

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

22 Agustus 2026

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

22 Agustus 2026

BNI WondrX 2026 Sediakan Layanan Perjalanan dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona

21 Agustus 2026
Kebijakan JP Moso
© WikiParlemen 2024. Web Design by Aconymous
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?