Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menegaskan pihaknya mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan tahun ini. Pengesahan diyakini dapat menjadi legacy bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Meskipun Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR 22 November 2022 menyampaikan bahwa tidak mungkin RUU Desa ini selesai dalam periode pemerintah saat ini,” ujar Hamid dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.
Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Namun, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.
Pembahasan selanjutnya dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan dari DPR. Berbagai pihak diharap dapat terlibat dalam diskusi tentang RUU Desa yang kemudian dimasukkan sebagai DIM dari DPR.
Atas dasar itu, Hamid bertekad mengawal RUU Desa dengan banyak menyerap aspirasi dari para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat Desa, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan Desa.
Menurut dia, setidaknya terdapat 19 poin perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan dipastikan bukan hanya tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Dia memastikan ada hal lain yang diatur dalam RUU Desa. Antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang Penambahan Hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Saat ini, para kepala desa dibebani oleh hampir keseluruhan kementerian. Terutama, dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.
“Jangan sampai kesejahteraan mereka sangat rendah selama masa jabatan mereka dan juga setelah selesainya padahal mereka mendapatkan amanah mengelola Dana Desa yang jumlahnya cukup besar, apalagi dalam RUU Desa nantinya alokasi anggaran Dana Desa akan ditingkatkan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah (TKDD). Dana Desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat pula,” kata dia.

